Jebakan Cuan Palsu Berkedok MLM: Menguak Modus Tindak Pidana Penipuan
Bisnis Multi-Level Marketing (MLM) yang sah sejatinya adalah model penjualan produk atau jasa melalui jaringan distributor independen. Namun, di balik citra potensi penghasilan pasif dan kebebasan finansial, tak jarang modus penipuan bersembunyi rapi di bawah kedok MLM, menjerat banyak korban dalam jerat hukum tindak pidana penipuan.
Modus Operandi: Janji Surga di Balik Skema Piramida
Penipuan berkedok MLM biasanya memiliki ciri khas yang membedakannya dari MLM legal:
- Fokus Rekrutmen, Bukan Produk: Skema ini lebih menekankan pada perekrutan anggota baru dan setoran awal yang besar, bukan penjualan produk yang bernilai riil. Produk yang ada seringkali fiktif, tidak jelas, atau dijual dengan harga sangat tidak wajar (overpriced).
- Janji Keuntungan Fantastis Tanpa Logika: Para calon korban diiming-imingi "passive income" yang sangat tinggi dan cepat, bahkan tanpa perlu bekerja keras atau menjual produk. Keuntungan ini seringkali dijelaskan secara tidak transparan atau tidak masuk akal.
- Skema Ponzi/Piramida: Uang yang dibayarkan kepada anggota lama berasal dari setoran anggota baru. Ketika tidak ada lagi anggota baru yang bisa direkrut, skema ini akan kolaps, meninggalkan kerugian besar bagi para anggota di level bawah.
- Tekanan dan Manipulasi Psikologis: Calon korban seringkali ditekan untuk segera bergabung dan melakukan investasi besar dengan dalih "kesempatan terbatas" atau "tak mau rugi".
Aspek Hukum: Murni Tindak Pidana Penipuan
Praktik penipuan berkedok MLM ini bukan sekadar masalah bisnis yang gagal, melainkan murni tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Unsur-unsur Pasal 378 KUHP yang terpenuhi dalam kasus ini adalah:
- Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum: Pelaku sengaja merancang skema untuk mendapatkan uang dari korban.
- Menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau membujuk orang lain: Janji keuntungan fantastis, klaim produk fiktif, dan iming-iming kekayaan instan adalah bentuk tipu muslihat dan kebohongan.
- Dengan maksud menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang kepadanya, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang: Korban menyerahkan uang atau aset mereka berdasarkan bujuk rayu pelaku.
Pelaku penipuan berkedok MLM dapat diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Waspada dan Laporkan!
Masyarakat diimbau untuk selalu skeptis terhadap janji kekayaan instan. Selalu cek legalitas perusahaan (izin usaha, BPOM untuk produk, terdaftar di OJK jika terkait investasi), nilai riil produk, dan fokus bisnisnya. Jika ada indikasi lebih fokus pada rekrutmen daripada penjualan produk, itu adalah lampu merah. Jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika Anda atau orang terdekat menjadi korban penipuan berkedok MLM. Jangan biarkan jerat "cuan palsu" ini terus memakan korban.