BeritaTransparansi.co.id – Indonesia menjadi negara urutan kedua penyumbang sampah plastik di laut. Hal itu menjadi salah satu alasan pemerintah ingin mengatur produksinya melalui pengenaan cukai.
Kemarin, tanggal 2 Juli 2019 pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengusulkan kepada dewan perwakilan rakyat (DPR) mengenai pengenaan cukai terhadap kantong plastik.
Penggunaan kantong plastik bakal dikenai cukai senilai Rp 200/lembar. Setujukah kamu?
Yuk ikut poling yang digelar detikFinance. Pilih jawaban Setuju atau Nggak Setuju di kolom komentar. Jangan lupa berikan alasannya. Polling dibuka sampai pukul 11.00 WIB Kamis 4 Agustus 2019 nanti. (KI)
Sumber : detikFinance