Berita  

Masalah pelanggaran hak pekerja serta situasi kegiatan di bagian informal

Bayang-Bayang Keadilan: Pelanggaran Hak Pekerja di Sektor Informal

Di balik geliat ekonomi dan pertumbuhan kota, tersembunyi sebuah realitas pahit: pelanggaran hak pekerja. Fenomena ini semakin mencolok dan mengakar di sektor informal, tempat jutaan individu menggantungkan hidupnya namun kerap terabaikan dari perlindungan hukum dan keadilan.

Pelanggaran Hak yang Menjadi Rutinitas

Di sektor formal, hak-hak pekerja seperti upah minimum, jam kerja standar, jaminan sosial (kesehatan dan ketenagakerjaan), cuti, hingga prosedur PHK, diatur oleh undang-undang. Namun, bagi pekerja di sektor informal, daftar hak tersebut seringkali hanya tinggal nama. Mereka rentan terhadap:

  1. Upah di Bawah Standar: Banyak pekerja informal menerima upah harian atau borongan yang jauh di bawah standar kelayakan hidup, tanpa ada standar minimum yang jelas.
  2. Ketiadaan Jaminan Sosial: Mayoritas tidak terdaftar dalam BPJS Kesehatan atau Ketenagakerjaan, meninggalkan mereka tanpa perlindungan saat sakit, kecelakaan kerja, atau di masa tua.
  3. Jam Kerja Tak Manusiawi: Seringkali dipaksa bekerja berjam-jam tanpa lembur yang dibayar, bahkan tanpa istirahat yang memadai.
  4. PHK Sepihak Tanpa Pesangon: Pemutusan hubungan kerja bisa terjadi kapan saja tanpa pemberitahuan, alasan jelas, apalagi pesangon.
  5. Lingkungan Kerja Minim Standar Keselamatan: Tidak ada standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), membuat mereka rentan terhadap bahaya dan kecelakaan.
  6. Diskriminasi dan Kekerasan: Pekerja rentan seperti asisten rumah tangga atau pekerja migran seringkali menghadapi diskriminasi, bahkan kekerasan fisik atau verbal.

Potret Kegiatan di Sektor Informal: Antara Geliat dan Kerapuhan

Sektor informal mencakup beragam profesi, mulai dari pedagang kaki lima, asisten rumah tangga, buruh bangunan harian, pengemudi ojek/taksi daring, pekerja pabrik rumahan, hingga petani musiman. Ciri utamanya adalah ketiadaan kontrak formal, kurangnya pengawasan pemerintah, dan umumnya tidak terdaftar secara resmi.

Kegiatan mereka memang vital dalam menggerakkan ekonomi akar rumput dan menyediakan barang serta jasa dengan harga terjangkau. Namun, justru karena sifatnya yang "tak terlihat" secara formal, para pekerja ini memiliki posisi tawar yang sangat lemah. Mereka tidak memiliki serikat pekerja yang kuat, sulit untuk menuntut hak, dan seringkali harus menerima kondisi kerja apa adanya demi kelangsungan hidup. Ketiadaan data yang akurat juga mempersulit upaya perlindungan dan intervensi dari pemerintah.

Situasi ini menciptakan jurang ketidakadilan yang lebar. Para pekerja informal, yang menjadi tulang punggung bagi jutaan keluarga, justru hidup dalam bayang-bayang eksploitasi dan tanpa kepastian. Pentingnya kesadaran kolektif serta peran aktif pemerintah dan masyarakat untuk mendorong regulasi yang inklusif dan pengawasan yang efektif, adalah kunci untuk menciptakan ekosistem kerja yang lebih adil dan bermartabat bagi semua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *