Legalitas Modifikasi: Apa Saja yang Dilarang?

Modifikasi Kendaraan: Antara Gaya dan Jerat Hukum!

Modifikasi kendaraan adalah ekspresi diri dan hobi yang digemari banyak orang. Namun, di balik tampilan keren dan performa yang ditingkatkan, ada batasan hukum yang harus dipatuhi. Melanggar aturan bisa berujung tilang hingga masalah hukum serius.

Dasar hukum modifikasi kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta peraturan turunannya. Intinya, modifikasi diperbolehkan selama tidak mengganggu keselamatan, ketertiban lalu lintas, dan kelestarian lingkungan.

Apa Saja Modifikasi yang Dilarang Keras?

  1. Perubahan Dimensi dan Rangka: Mengubah ukuran kendaraan (panjang, lebar, tinggi) atau struktur rangka secara signifikan tanpa melalui proses uji tipe ulang dan pengesahan dari Kementerian Perhubungan. Ini termasuk "potong sasis" atau "rombak bodi" ekstrem.
  2. Knalpot Bising: Penggunaan knalpot racing atau aftermarket yang menghasilkan suara bising di atas ambang batas kebisingan yang ditetapkan (umumnya 80 dB untuk motor dan 82 dB untuk mobil). Ini adalah pelanggaran paling umum.
  3. Lampu dan Sirine Non-Standar: Pemasangan lampu rotator, strobo, atau sirine (khusus kendaraan dinas darurat), serta perubahan warna lampu utama yang tidak sesuai standar (misalnya: biru, merah, hijau). Lampu utama harus berwarna putih atau kuning muda.
  4. Perubahan Mesin Tanpa Uji Ulang: Penggantian atau peningkatan performa mesin yang mengubah spesifikasi asli kendaraan secara drastis tanpa melalui uji emisi dan kelayakan teknis ulang.
  5. Perubahan Warna Kendaraan Tanpa Pelaporan: Mengganti warna dominan kendaraan secara total tanpa melaporkannya ke pihak Samsat dan mengubah data di STNK/BPKB.
  6. Modifikasi Berbahaya: Segala bentuk modifikasi yang membahayakan keselamatan pengemudi, penumpang, atau pengguna jalan lain, seperti sistem pengereman yang tidak standar, suspensi terlalu rendah/tinggi yang mengganggu stabilitas, atau penggunaan ban/velg yang tidak sesuai.

Penting untuk Diingat:

Modifikasi yang mengubah spesifikasi teknis utama kendaraan (dimensi, mesin) harus melalui proses uji tipe ulang dan pencatatan di dokumen kendaraan. Jika tidak, kendaraan Anda dianggap tidak laik jalan dan dapat dikenakan sanksi.

Jadi, berkreasi boleh, tapi selalu prioritaskan keselamatan, legalitas, dan kenyamanan bersama di jalan raya. Jangan sampai gaya Anda justru berujung pada jerat hukum!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *