Kejahatan Perusakan Fasilitas Umum dan Sanksi Hukumnya

Vandalisme Fasum: Kejahatan Merugikan, Sanksi Menanti!

Fasilitas umum adalah nadi kehidupan kota dan desa kita. Mulai dari taman bermain, halte bus, rambu lalu lintas, lampu jalan, hingga bangku publik, semuanya dibangun dan dipelihara dengan uang rakyat demi kenyamanan dan kesejahteraan bersama. Namun, tak jarang kita menemukan fasilitas-fasilitas vital ini dirusak oleh tangan-tangan tak bertanggung jawab.

Dampak Kerusakan yang Meluas

Perusakan fasilitas umum, atau vandalisme, bukanlah sekadar kenakalan biasa. Tindakan ini menimbulkan kerugian besar yang merugikan semua pihak. Pertama, beban anggaran negara atau daerah membengkak untuk biaya perbaikan, padahal dana tersebut bisa dialokasikan untuk pembangunan lain yang lebih mendesak. Kedua, mengganggu kenyamanan dan fungsi pelayanan publik. Bus tanpa halte, jalan tanpa rambu, atau taman tanpa lampu tentu mengurangi kualitas hidup masyarakat. Ketiga, membahayakan keselamatan publik, misalnya tiang listrik yang dirusak atau jembatan penyeberangan yang tidak stabil. Terakhir, merusak estetika kota dan moralitas publik, menciptakan lingkungan yang kumuh dan tidak aman.

Sanksi Hukum yang Tegas

Pemerintah tidak tinggal diam terhadap kejahatan ini. Perusakan fasilitas umum adalah tindakan pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang paling relevan adalah Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.

  • Pasal 406 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah (saat ini disesuaikan menjadi denda kategori IV, sekitar Rp 75 juta).

Meskipun denda dalam pasal tersebut terkesan kecil, namun dalam praktiknya, nilai denda telah disesuaikan dan hakim dapat menjatuhkan hukuman penjara yang lebih berat, terutama jika perusakan dilakukan secara masif, berulang, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang (yang bisa dikenakan pasal lain seperti Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama terhadap barang). Kerugian negara yang besar akibat vandalisme juga bisa menjadi faktor pemberat hukuman.

Tanggung Jawab Bersama

Melindungi fasilitas umum adalah tanggung jawab kita bersama. Setiap tindakan perusakan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga seluruh masyarakat. Mari tingkatkan kesadaran, laporkan jika melihat tindakan perusakan, dan jadilah bagian dari solusi untuk menjaga lingkungan dan aset publik kita tetap berfungsi dan terawat. Ingat, fasilitas umum adalah cerminan peradaban suatu bangsa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *