Jakarta, Sidang Pembacaan Putusan terkait izin reklamasi, Majelis Hakim memerintahkan Gubernur DKI untuk mencabut izin tersebut. Sidang tersebut dilaksanakan di PTUN Jakarta, Pulogebang, Jaktim, Selasa (31/5/2016).
Alasan yang mendasari Majelis Hakim Adhi Budi Sulistyo mengambil keputusan ini adalah Tidak dicantumkannya UU No. 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesiri dan pulau-pulau kecil.
Keputusan hukum yang digugat adalah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta bernomor 2238/2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G oleh PT Muara Wisesa sebagai pihak pengembang.
“Kemudian alasan kedua Dalam surat keputusan Gubernur tersebut dicantumkan mengenai rencana zonasi”. Ujar Adhi
Alasan ketiga, penyusunan Amdal dalam pemberian izin tersebut tidak partisipatif melibatkan nelayan.
Lanjut alasan keempat yaitu “tidak sesuai dengan pengadaan lahan untuk kepentingan umum yang sesuai dengan UU no 2 Tahun 2012”. Tambahnya
Yang terakhir adalah hakim menilai izin reklamasi tersebut akan menimbulkan banyak dampak buruk untuk lingkungan, sosial, dan ekonomi serta menganggu objek vital.
Sumber : detik.com