Jerat Pidana di Balik Janji Palsu Pinjol Ilegal: Menguak Analisis Hukum Pelaku
Fenomena penipuan modus pinjaman online (pinjol) ilegal semakin meresahkan, tidak hanya menjerat korban secara finansial, tetapi juga melanggar berbagai ketentuan hukum. Para pelaku di balik kejahatan ini dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana berlapis, mencerminkan seriusnya dampak yang ditimbulkan.
Kerangka Hukum yang Menjerat Pelaku:
-
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
- Pasal 378 KUHP (Penipuan): Menjerat pelaku yang dengan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu (uang) kepadanya. Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
- Pasal 368 KUHP (Pemerasan dan Pengancaman): Seringkali digunakan ketika pelaku menyebarkan data pribadi korban atau mengancam akan melakukan kekerasan untuk mendapatkan pembayaran. Ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
- Pasal 372 KUHP (Penggelapan): Jika uang yang telah diterima tidak dikembalikan sesuai kesepakatan atau digunakan secara melawan hukum.
-
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP):
- Pasal 27 ayat (3) UU ITE: Terkait penyebaran data pribadi korban yang dapat mencemarkan nama baik atau menimbulkan kerugian.
- Pasal 32 UU ITE: Akses ilegal terhadap sistem elektronik atau data pribadi korban.
- UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP): Pelaku dapat dijerat karena pengumpulan, pengolahan, penggunaan, dan penyebarluasan data pribadi secara tidak sah, tanpa persetujuan subjek data, dengan ancaman pidana dan denda yang signifikan.
-
Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU):
- UU No. 8 Tahun 2010: Dana hasil kejahatan penipuan pinjol ilegal yang disamarkan, disembunyikan, atau dialihkan ke rekening lain dapat dikategorikan sebagai pencucian uang. Ini memungkinkan penyidik untuk melacak aset dan membekukan dana pelaku.
Tantangan Penegakan Hukum:
Penegakan hukum terhadap pelaku penipuan pinjol ilegal menghadapi tantangan seperti identitas pelaku yang seringkali samar (anonimitas), jaringan lintas negara, serta bukti digital yang memerlukan keahlian khusus. Kerjasama antar lembaga penegak hukum (Polri, OJK, Kominfo) dan lembaga internasional sangat krusial.
Kesimpulan:
Pelaku penipuan pinjol ilegal tidak hanya melakukan satu tindak pidana, melainkan serangkaian kejahatan yang dapat dijerat dengan hukum berlapis. Penegakan hukum yang tegas, didukung oleh literasi digital masyarakat yang kuat dan kolaborasi antar lembaga, adalah kunci untuk memberantas modus kejahatan yang merugikan ini dan melindungi masyarakat dari jerat janji palsu pinjaman online.
