Jejak Digital, Jejak Pidana: Menguak Jerat Hukum Pencurian Data Pribadi
Di era digital yang serba terkoneksi, data pribadi telah menjadi aset berharga sekaligus rentan. Pencurian data pribadi bukan lagi fiksi, melainkan ancaman nyata yang mengikis kepercayaan dan menimbulkan kerugian besar bagi individu maupun institusi. Artikel singkat ini akan mengulas analisis hukum terhadap pelaku pencurian data pribadi di Indonesia.
Landasan Hukum yang Mengikat
Di Indonesia, payung hukum utama yang menjadi landasan penindakan kejahatan ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah, serta yang paling relevan dan spesifik, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
UU ITE, khususnya Pasal 30, mengkriminalisasi tindakan akses ilegal terhadap sistem elektronik yang dapat berujung pada pencurian data. Sementara itu, UU PDP hadir sebagai regulasi komprehensif yang secara eksplisit mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang dapat merugikan subjek data pribadi.
Unsur Pidana dan Sanksi Tegas
Unsur penting dalam delik pencurian data adalah adanya ‘niat jahat’ (mens rea) untuk mengambil, menguasai, atau menggunakan data tanpa hak, serta adanya kerugian yang ditimbulkan. Kerugian ini bisa bersifat material (misalnya, penyalahgunaan finansial) maupun immaterial (seperti kerugian reputasi atau privasi).
Sanksi yang diatur dalam UU ITE dan UU PDP cukup berat. UU PDP, misalnya, mengatur pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miliar bagi pelaku yang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi secara melawan hukum. Sanksi dapat lebih berat jika tindakan tersebut mengakibatkan kerugian yang lebih besar atau dilakukan oleh korporasi.
Tantangan Penegakan Hukum
Meski kerangka hukum telah ada, penegakan hukum terhadap pelaku pencurian data pribadi tidaklah mudah. Tantangan meliputi identifikasi pelaku yang seringkali anonim di dunia maya, pembuktian tindak pidana melalui jejak digital yang kompleks, serta isu yurisdiksi lintas negara mengingat sifat internet yang global. Dibutuhkan kerja sama antar lembaga penegak hukum serta peningkatan kapasitas dalam forensik digital.
Kesimpulan
Pencurian data pribadi adalah kejahatan serius yang memerlukan respons hukum tegas. Keberadaan UU ITE dan UU PDP memberikan landasan kuat bagi aparat penegak hukum untuk menindak pelaku. Namun, kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan data pribadi, serta peningkatan kapasitas penegak hukum dalam investigasi digital, tetap menjadi kunci utama dalam memerangi kejahatan siber ini demi terwujudnya ruang digital yang aman dan terpercaya.