Implementasi Undang-Undang ITE dalam Kebebasan Berekspresi

Mengurai Jerat ITE: Dilema Kebebasan Digital

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hadir sebagai payung hukum untuk menertibkan ruang siber Indonesia. Namun, implementasinya dalam beberapa tahun terakhir kerap menimbulkan ketegangan signifikan dengan prinsip kebebasan berekspresi, yang merupakan pilar fundamental demokrasi.

Pada dasarnya, UU ITE dimaksudkan untuk mencegah kejahatan siber seperti penipuan online, penyebaran hoaks, dan ujaran kebencian. Namun, sejumlah pasalnya, terutama yang berkaitan dengan pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat 3) dan ujaran kebencian, seringkali bersifat "pasal karet" – mudah ditafsirkan dan disalahgunakan. Frasa yang multitafsir ini membuka celah bagi kriminalisasi kritik, pendapat, atau bahkan keluhan wajar yang disampaikan di platform digital.

Akibatnya, timbul "efek gentar" (chilling effect) di masyarakat. Banyak individu, termasuk jurnalis, aktivis, dan warga biasa, merasa terpaksa melakukan swasensor karena takut terjerat hukum. Mereka enggan menyuarakan pendapat kritis atau berbagi informasi yang dianggap sensitif, meskipun itu merupakan hak konstitusional mereka. Ini secara langsung menyempitkan ruang diskusi publik dan menghambat pertukaran ide yang sehat, esensial bagi kemajuan bangsa.

Meskipun pemerintah telah berupaya merevisi UU ITE untuk mengurangi potensi kriminalisasi, tantangan tetap ada dalam implementasi dan penafsiran hukum oleh aparat penegak. Penting bagi semua pihak untuk memahami bahwa kebebasan berekspresi bukanlah tanpa batas, namun pembatasan harus proporsional, jelas, dan hanya untuk tujuan yang sah, bukan membungkam suara kritis.

Mencari keseimbangan antara menjaga ketertiban digital dan melindungi kebebasan berekspresi adalah tugas krusial. Perlu ada interpretasi yang bijak, penegakan hukum yang adil, serta edukasi publik yang berkelanjutan agar UU ITE benar-benar menjadi alat penegakan hukum yang progresif, bukan ancaman bagi kebebasan digital warga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *