Jerat Pinjol Fiktif: Niat Pinjam, Duit Malah Lenyap!
Pinjaman online (pinjol) kerap menjadi solusi cepat di kala darurat. Namun, kemudahan ini sering dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk melancarkan modus penipuan berkedok pinjaman fiktif yang kian meresahkan.
Modus ini bekerja dengan memancing korban yang membutuhkan dana cepat. Mereka diiming-imingi proses pencairan super kilat dengan syarat mudah. Setelah korban tergiur dan mengajukan permohonan, penipu akan mulai melancarkan aksinya. Dana pinjaman tak kunjung cair, melainkan korban justru diminta mentransfer berbagai biaya di muka.
Dalihnya beragam: mulai dari biaya administrasi, asuransi, pajak, biaya aktivasi akun, hingga alasan dana "tersangkut" dan perlu "pencairan ulang". Korban yang panik dan terdesak akan terus mentransfer uang, berharap pinjaman segera cair. Namun, dana yang dijanjikan tidak pernah ada. Korban hanya kehilangan uang muka yang telah ditransfer, sementara data pribadinya pun rentan disalahgunakan.
Untuk melindungi diri, selalu waspadai pinjol yang meminta pembayaran di muka dengan alasan apapun. Verifikasi legalitas platform pinjol; pastikan terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jangan sampai niat mencari solusi keuangan justru berujung pada kerugian besar dan jerat penipuan. Berpikir kritis adalah kunci utama.
