Identitas Terlupakan di Ceruk: Akses Akta Awam yang Terganjal
Di tengah kemudahan akses informasi dan layanan publik, masih ada jutaan warga di ‘ceruk’ atau pelosok negeri yang menghadapi tantangan berat untuk sekadar memiliki akta awam. Dokumen dasar seperti akta kelahiran, akta nikah, atau akta kematian, yang seharusnya menjadi hak setiap warga negara, justru menjadi barang mewah nan sulit dijangkau.
Berbagai faktor menjadi penghalang. Jarak geografis yang jauh menuju kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) adalah kendala utama. Ini diperparah dengan biaya transportasi yang tidak sedikit, keterbatasan akses informasi mengenai prosedur, serta terkadang stigma birokrasi yang rumit dan memakan waktu. Akibatnya, banyak warga memilih pasrah atau menunda pengurusan hingga bertahun-tahun.
Akibatnya fatal. Tanpa akta awam, mereka menjadi ‘warga negara yang tidak terlihat’ di mata negara. Anak-anak kesulitan mengakses pendidikan formal, keluarga terhambat mendapatkan bantuan sosial, hak waris tidak terlindungi, hingga potensi kerentanan terhadap eksploitasi karena ketiadaan identitas hukum yang sah. Mereka ada, namun secara administratif ‘tiada’.
Ini adalah pekerjaan rumah besar bagi negara untuk memastikan hak dasar identitas terpenuhi tanpa diskriminasi. Pendekatan ‘jemput bola’ melalui layanan keliling, optimalisasi teknologi digital yang mudah diakses, serta kolaborasi kuat antara pemerintah daerah dan komunitas lokal menjadi kunci. Setiap warga negara, di mana pun mereka berada, berhak atas identitas yang diakui, bukan hanya sebagai angka statistik, melainkan sebagai individu yang utuh dengan hak-haknya.
