Bobol Kantor dan Gasak 13 Ponsel, Pemuda Lombok Barat Akhirnya Ditangkap

Lombok Barat – Seorang pemuda asal Lombok Barat akhirnya ditangkap polisi setelah melakukan aksi pencurian yang cukup nekat. Pelaku diketahui membobol sebuah kantor dan membawa kabur 13 unit ponsel milik karyawan. Aksi kriminal ini sempat membuat geger warga sekitar karena dilakukan dengan cara yang terencana dan pada waktu dini hari ketika lingkungan dalam keadaan sepi.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh Tim Satreskrim Polres Lombok Barat setelah serangkaian penyelidikan yang cukup intens. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku berinisial RA (22), warga Kecamatan Gerung, Lombok Barat. Ia ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan setelah polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah kuat padanya.

Kronologi Pencurian yang Terencana

Kasus ini bermula ketika karyawan salah satu perusahaan di wilayah Labuapi, Lombok Barat, mendapati kantor mereka dalam keadaan berantakan pada pagi hari. Beberapa laci dan lemari terbuka, sementara 13 unit ponsel milik karyawan yang sedang diisi daya di ruang kerja hilang. Selain itu, uang tunai dan beberapa dokumen penting juga ikut raib.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan jejak sepatu dan bekas congkelan pada jendela belakang kantor. Berdasarkan rekaman CCTV yang sempat terekam samar, terlihat sosok laki-laki muda mengenakan jaket hitam masuk ke area kantor pada sekitar pukul 02.30 dini hari.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Adi Wira Sanjaya, mengungkapkan bahwa pelaku ternyata merupakan mantan karyawan kontrak di kantor tersebut. Ia diduga sudah mengetahui celah keamanan dan memanfaatkan situasi lengah penjaga malam. “Pelaku pernah bekerja di sana selama beberapa bulan, jadi dia tahu di mana letak barang berharga dan jalur keluar-masuk kantor,” ujarnya.

Barang Bukti dan Motif Pelaku

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sembilan unit ponsel hasil curian serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk membobol jendela. Beberapa ponsel lainnya sudah dijual oleh pelaku melalui media sosial. “Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi dan bermain gim online,” tambah AKP Adi Wira.

Motif pelaku murni karena faktor ekonomi. RA mengaku terdesak kebutuhan hidup dan tergiur dengan nilai jual tinggi dari ponsel-ponsel yang ia curi. Namun, aksi cepat aparat kepolisian membuatnya tak sempat menikmati hasil kejahatan itu terlalu lama. Ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Ancaman Hukuman dan Pesan Kepolisian

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat dan pemilik usaha agar lebih waspada terhadap keamanan lingkungan, terutama pada malam hari. Pemasangan kamera CCTV, lampu sensor gerak, serta patroli rutin bisa menjadi langkah pencegahan yang efektif.

“Kasus ini menjadi pelajaran agar setiap tempat usaha memiliki sistem keamanan yang memadai, dan jangan mudah mempercayakan akses kantor kepada orang yang sudah tidak bekerja lagi di sana,” tutup Kasat Reskrim.

Refleksi dan Dampak Sosial

Kasus pencurian ini menjadi cerminan bagaimana tekanan ekonomi dan gaya hidup konsumtif bisa mendorong seseorang untuk melakukan tindakan kriminal. Di sisi lain, keberhasilan kepolisian dalam mengungkap kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Mereka berharap penegakan hukum yang tegas bisa menekan angka kriminalitas di wilayah Lombok Barat.

Dengan tertangkapnya pelaku, masyarakat kembali merasa aman. Namun, kewaspadaan tetap harus dijaga, karena kejahatan dapat terjadi kapan saja dan di mana saja jika keamanan diabaikan. Kasus RA menjadi pengingat bahwa kejujuran dan kerja keras selalu lebih berharga daripada jalan pintas yang berujung penyesalan.

Kata kunci SEO: pemuda Lombok Barat ditangkap, pencurian ponsel, bobol kantor, Polres Lombok Barat, berita kriminal hari ini, pencurian dengan pemberatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *