Tindak Pidana Pencurian dengan Modus Pura-pura Menjual Barang

Jebakan ‘Penjual’ Palsu: Waspada Modus Pencurian Berkedok Transaksi

Di tengah kemudahan akses barang dan jasa, baik online maupun tatap muka, muncul modus kejahatan yang semakin meresahkan: pencurian berkedok transaksi jual beli palsu. Pelaku memanfaatkan kelengahan dan kepercayaan calon pembeli untuk melancarkan aksinya.

Bagaimana Modus Ini Bekerja?
Modus ini umumnya dimulai dengan pelaku yang berpura-pura menawarkan barang menarik—bisa berupa gawai, perhiasan, atau kendaraan—dengan harga menggiurkan atau kondisi yang tampak meyakinkan. Setelah korban menunjukkan minat dan berniat melakukan transaksi, di sinilah jebakan dimulai.

Pelaku bisa saja meminta uang muka lalu kabur, mengambil uang korban saat lengah, menukar barang asli dengan tiruan saat negosiasi, atau bahkan membawa kabur barang yang sudah dipegang korban dengan dalih tertentu, dan kemudian menghilang tanpa jejak. Intinya, niat pelaku sejak awal bukanlah menjual, melainkan mencuri.

Aspek Hukumnya
Secara hukum, tindakan ini jelas termasuk dalam kategori tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Unsur "mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu secara melawan hukum" terpenuhi sempurna. Niat jahat pelaku sudah ada sejak awal, hanya berkedok sebagai penjual.

Pencegahan adalah Kunci
Dampak bagi korban tidak hanya kerugian materi, tetapi juga rasa kecewa dan trauma. Oleh karena itu, kewaspadaan adalah kunci. Selalu pastikan identitas penjual dan keaslian barang. Lakukan transaksi di tempat umum dan aman, hindari lokasi sepi. Jangan mudah tergiur harga terlalu murah yang tidak masuk akal. Jika memungkinkan, ajak teman saat bertransaksi barang bernilai tinggi.

Modus pencurian berkedok jual beli palsu adalah pengingat bahwa kejahatan bisa datang dalam berbagai rupa. Dengan meningkatnya kewaspadaan dan kehati-hatian, kita dapat meminimalisir risiko menjadi korban kejahatan licik ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *