Analisis Hukum terhadap Pelaku Penipuan Modus Pinjaman Online

Jerat Pidana Digital: Analisis Hukum Pelaku Penipuan Pinjaman Online

Fenomena penipuan berkedok pinjaman online (pinjol) ilegal semakin meresahkan masyarakat. Dengan iming-iming kemudahan dan kecepatan, banyak korban terjerat praktik pemerasan, pencurian data, hingga penipuan murni di mana dana tidak pernah cair meski biaya sudah ditransfer. Lantas, bagaimana kerangka hukum di Indonesia menjerat para pelaku kejahatan siber ini?

Secara umum, pelaku penipuan modus pinjaman online dapat dijerat dengan dua undang-undang utama:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – Pasal 378 tentang Penipuan:
    Pasal ini menjadi dasar utama. Unsur pokoknya adalah "menggerakkan orang lain dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau membujuk, supaya memberikan barang sesuatu atau membuat utang atau menghapuskan piutang." Dalam konteks pinjol ilegal, pelaku menggunakan modus operandi (tipu muslihat) berupa janji pinjaman fiktif atau syarat yang menjebak untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, seringkali dengan mengambil uang muka atau data pribadi korban tanpa memberikan pinjaman. Ancaman pidana penjara maksimal empat tahun menanti para pelakunya.

  2. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) – Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 35:
    Karena penipuan ini dilakukan melalui sarana elektronik (internet, aplikasi pesan, media sosial), UU ITE menjadi dasar pelengkap yang sangat relevan dan seringkali memberikan ancaman hukuman yang lebih berat.

    • Pasal 28 ayat (1): Menjerat penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Ini cocok untuk modus pinjol fiktif yang merugikan korban.
    • Pasal 35: Menargetkan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah otentik. Hal ini bisa diterapkan jika pelaku memalsukan dokumen atau data untuk menjalankan aksinya.

Kompleksitas penanganan kasus penipuan pinjol ilegal terletak pada anonimitas pelaku, jejak digital yang mudah dihapus, serta potensi lintas batas negara. Namun, kerangka hukum telah tersedia untuk menjerat para penipu digital ini. Pentingnya sinergi penegak hukum dan literasi digital masyarakat menjadi kunci dalam memerangi dan memutus rantai kejahatan modus pinjaman online ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *